Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

sebagaimana kita ketahui bahwa undang - undang N0 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik telah di undangkan pada tanggal 30 April 2008 dan telah berlaku sejak tanggal 30 April  2008. keterbukaan Informasi Publik mempunyai makna yang luas karena semua pegelolaan badan - badan publik harus di pertanggungjawabkan kepada masyarakat yang dananya bersumber dari dana publik.

BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN LAMONGAN

Alamat: Jalan Veteran No. 45 Jetis Lamongan
E-mail: bpbd@lamongankab.go.id
Telepon: 081232155005
WhatsApp: +6281232155005

Formulir Permohonan Informasi

PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN
Badan Penanggulangan Bencana Daerah

Kontak

Jalan Veteran No. 45 Jetis Lamongan
bpbd@lamongankab.go.id
081232155005
+6281232155005

Pengunjung

Hari Ini 0
Kemarin 0
Minggu Ini 0
Minggu Lalu 0
Bulan Ini 0
Bulan Lalu 0
Tahun Ini 0
Semua 0
#LamonganMegilan
© Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lamongan 2023