Mei

10

 2023

Pengertian dan Fungsi Partai Politik

 bakesbang
 82512
 10-Mei-2023

Dalam kehidupan sehari – hari kita sering mendengar istilah politik, akan tetapi apakah kita mengerti apa definisi dari politik itu sendiri? Politik berasal dari bahasa Yunani yaitu polis yang artinya negara. Dalam arti luas, politik adalah suatu aktivitas yang dibuat, dipelihara, dan di gunakan untuk masyarakat untuk menegakkan peraturan yang ada di dalam masyarakat itu sendiri.

Menurut Aristoteles, politik merupakan ”master of science”, maksudnya bukan dalam arti ilmu pengetahuan melainkan ia menganggap pengetahuan tentang politik merupakan kunci untuk memahami lingkungan.

Politik tidak bisa dipisahkan oleh dua aspek yaitu konflik dan kerja sama. Dalam sebuah peraturan, bisa saja ada pihak yang tidak dapat menerima peraturan yang telah di tetapkan. Mungkin mereka memiliki perbedaan pendapat, perbedaan kepentingan dan ketidakcocokan tentang aturan itu sendiri. Hal seperti itu bisa menimbulkan sebuah konflik. Di sisi lain, dalam  membuat atau menjalani sebuah aturan, seseorang membutuhkan orang lain agar mendapat tujuan yang mereka inginkan. Oleh sebab itu, muncullah keinginan untuk bekerja sama sehingga konflik dan kerja sama tersebut merupakan hal yang tidak terlepas dari politik. Tetapi bagaimanapun juga, politik seharusnya digunakan untuk menyelesaikan sebuah masalah daripada untuk mencapai suatu tujuan dari suatu golongan tertentu.

Salah satu wujud pelibatan masyarakat dalam proses politik adalah pemilihan umum (pemilu). Pemilu merupakan sarana bagi masyarakat untuk ikut menentukan figur dan arah kepemimpinan negara atau daerah dalam periode tertentu. Ketika demokrasi mendapat perhatian yang luas dari masyarakat dunia, penyelenggaraan pemilu yang demokratis menjadi syarat penting dalam pembentukan kepemimpinan sebuah negara. Pemilu memiliki fungsi utama untuk menghasilkan kepemimpinan yang benar-benar mendekati kehendak rakyat. Oleh karena itu, pemilu merupakan salah satu sarana legitimasi kekuasaan.

Pemilu dapat dikatakan aspiratif dan demokratis apabila memenuhi beberapa persyaratan. Pertama, pemilu harus bersifat kompetitif, dalam artian peserta pemilu harus bebas dan otonom. Kedua, pemilu yang diselenggarakan secara berkala, dalam artian pemilu harus diselenggarakan secara teratur dengan jarak waktu yang jelas. Ketiga, pemilu harus inklusif, artinya semua kelompok masyarakat harus memiliki peluang yang sama untuk berpartisipasi dalam pemilu. Tidak ada satu pun kelompok yang diperlakukan secara diskriminatif dalam proses pemilu. Keempat, pemilih harus diberi keleluasaan untuk mempertimbangkan dan mendiskusikan alternatif pilihannya dalam suasana bebas, tidak di bawah tekanan, dan akses memperoleh informasi yang luas. Kelima, penyelenggara pemilu yang tidak memihak dan independen.

Dalam kedudukannya sebagai pilar demokrasi, peran partai politik dalam sistem perpolitikan nasional merupakan wadah seleksi kepemimpinan nasional dan daerah. Pengalaman dalam rangkaian penyelenggaraan seleksi kepemimpinan nasional dan daerah melalui pemilu membuktikan keberhasilan partai politik sebagai pilar demokrasi. Penyelenggaraan pemilu tahun 2004 dinilai cukup berhasil oleh banyak kalangan, termasuk kalangan internasional. Dengan gambaran ini dapat dikatakan bahwa sistem perpolitikan nasional dipandang mulai sejalan dengan penataan kehidupan berbangsa dan bernegara yang di dalamnya mencakup penataan partai politik.

Peran partai politik telah memberikan kontribusi yang signifikan bagi sistem perpolitikan nasional, terutama dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang dinamis dan sedang berubah. Jika kapasitas dan kinerja partai politik dapat ditingkatkan, maka hal ini akan berpengaruh besar terhadap peningkatan kualitas demokrasi dan kinerja sistem politik. Oleh karena itu, peran partai politik perlu ditingkatkan kapasitas, kualitas, dan kinerjanya agar dapat mewujudkan aspirasi dan kehendak rakyat dan meningkatkan kualitas demokrasi.

Sesuai Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, mengenai penyampaian data partai politik yang telah berbadan hukum, ada 75 partai politik yang telah berbadan hukum, sedangkan untuk Kabupaten Lamongan ada 23 partai politik yang telah melaporkan keberadaanya ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Lamongan. Dari 75 partai politik hanya 24 partai yang dinyatakan lolos sebagai peserta pemilu tahun 2024.

PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN
Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik

Kontak

Jl. Lamongrejo No.92, Lamongan, Sidokumpul, Kec. Lamongan, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur 62214


bakesbangpol@lamongankab.go.id
(0322)321706

Pengunjung

Hari Ini 0
Kemarin 0
Minggu Ini 0
Minggu Lalu 0
Bulan Ini 0
Bulan Lalu 0
Tahun Ini 0
Semua 0
#LamonganMegilan
© Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Lamongan 2023