November

29

 2022

Sosialisasi Peran Ormas di Desa Sumberagung

 bakesbang
 763
 29-November-2022

Pada hari Selasa (29/11), bertempat di Balai Desa Sumber Agung Kecamatan Brondong telah dilaksanakan Kegiatan Sosialisasi Peran Ormas dalam Pembangunan Daerah.

Kegiatan ini dihadiri Yanuar Yudha Prasetya, S,IP (anggota Komisi A DPRD Kabupaten Lamongan), Mokh. Suhadi Cahyo Utomo, ST., MM. (Kabid Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan Bakesbangpol Kab. Lamongan, Supriyono, S.Pd   (Kepala Desa Sumber Agung Kec. Brondong), Zainul Pujie Hidayat, SH (Kepala Sub Bidang Organisasi Kemasyarakatan), dengan peserta dari unsur lembaga, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pemuda Desa Sumber Agung Kecamatan Brondong.

Kepala Desa Sumber Agung, Supriyono,  dalam sambutannya menyampaikan terima kasih karena sudah menunjuk Desa Sumber Agung sebagai tuan rumah dan harapannya untuk peserta yang sudah hadir bisa mengambil ilmu sebanyak-banyaknya dari kegiatan sosialisasi ini.

Sambutan selanjutnya oleh Mokh. Suhadi Cahyo Utomo (Kabid Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan Bakesbangpol Kab. Lamongan) menyampaikan bahwa peran ormas sangat penting karena di ormas Kabupaten Lamongan jumlahnya sangat banyak sekitar 490. Dengan jumlah ormas yang banyak, harapannya ormas dapat menyalurkan aspirasi untuk pembangunan di Kab. Lamongan.

Penyampaian materi pertama oleh Zainul Pujie Hidayat, SH menerangkan bahwa organisasi ormas merupakan bagian integral perjuangan bangsa. Sebab, sejarah bangsa telah menunjukkan bahwa peran ormas sangat penting dalam membentuk negara ini merdeka dari penjajahan dan peran-ormas sangat menentukan dalam berbagai bidang kehidupan.

Lanjutannya, ormas/LSM mempunyai tugas mengawal sebagai mitra kerja pemerintah untuk mengawal pembangunan yang ada di daerah jadi dengan adanya ormas itu bisa menyampaikan aspirasi atau kondisi yang ada di lapangan.

Penyampaian materi kedua oleh Yanuar Yudha Prasetya, menjelaskan pada intinya fungsi dari DPRD. Fungsi legislasi yang berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah. Fungsi anggaran, yakni kewenangan dalam hal anggaran daerah. Fungsi pengawasan, yakni kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah. Jadi apa yang menjadi permasalahan cita-cita saran masukan mengenai infrastruktur, pembangunan, fasilitas,sarana dan prasarana yang belum ada bisa diusulkan dan ke depannya akan diusahakan agar dapat terealisasikan.

Kegiatan selesai, selama kegiatan berjalan dengan tertib, lancar dan aman. 

PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN
Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik

Kontak

Jl. Lamongrejo No.92, Lamongan, Sidokumpul, Kec. Lamongan, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur 62214


bakesbangpol@lamongankab.go.id
(0322)321706

Pengunjung

Hari Ini 0
Kemarin 0
Minggu Ini 0
Minggu Lalu 0
Bulan Ini 0
Bulan Lalu 0
Tahun Ini 0
Semua 0
#LamonganMegilan
© Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Lamongan 2023