Februari

09

 2021

FKUB Gencar Sosialisasikan Izin Rumah Ibadah dan Kehalalan Vaksin Covid-19

 bakesbang
 1122
 09-Februari-2021
Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Lamongan, KH. Masnur Arief, SH gencar sosialisasikan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri RI tentang Izin Pendirian Rumah Ibadah.
 
Kali ini FKUB Kabupaten Lamongan bekerja sama dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Lamongan melakukan kegiatan Forum Group Diskusi (FGD) bertajuk Kerukunan dan Toleransi Antar Umat beragama  di Desa Ngimbang, pada Selasa 9 Februari 2021.
 
Dalam kesempatan tersebut KH. Masnur Arief menyampaikan bahwa perizinan rumah ibadah terbagi menjadi 2 yaitu permanen dan sementara.
 

“Sesuai dengan PBM Agama dan Mendagri No. 9 dan 8 tahun 2006 untuk mendirikan rumah ibadah terdapat beberapa persyaratan. Syarat khusus yang utama adalah fotokopi KTP 90 orang sebagai pengguna rumah ibadah dan fotokopi KTP 60 orang warga setempat,” ujar KH. Masnur Arief.
 
“Sedangkan untuk rumah ibadah sementara (bukan permanen) syarat yang harus dipenuhi adalah status tanah/
surat keterangan pemilik bangunan dan rekomendasi Kepala Desa. Namun, meskipun kedua syarat tersebut terpenuhi tetap harus mendapatkan Surat Tertulis Rekomendasi dari Bupati,” KH. Masnur Arief menambahkan.
 

 
Selain sosialisasi PBM tentang perizinan rumah ibadah, KH. Masnur Arief juga sosialisasikan keamanan dan kehalalan vaksin Covid-19.
 
“Vaksin Covid-19 yang digunakan Pemerintah Indonesia layak untuk digunakan, Halal, Bersih dan Aman. Sebagaimana yang telah direkomendasikan oleh MUI dan BPOM “Halalan Toyibah”, ujar KH. Masnur Arief.
 
Dalam kesempatan yang sama KH. Masnur Arief juga berbagi pengalaman tentang vaksinasi Covid-19 yang sudah ia terima.
 
“Saya sudah melaksanakan vaksinasi di Pendopo dan tidak merasakan efek samping apa pun, yang saya rasakan justru badan terasa lebih sehat dan segar. Untuk itu, saya berpesan kepada masyarakat agar tidak terpengaruh dengan berita negatif tentang vaksin Covid-19,” ujar KH. Masnur Arief.
 

 
KH. Masnur Arief juga berpesan kepada masyarakat meskipun Kabupaten Lamongan sudah tidak dalam PPKM atau zona merah melainkan dalam zona oranye, untuk itu ia berharap agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan dan tetap disiplin melaksanakan gerakan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak).

Penulis : Bidang Ideologi, Wasbang dan Ketahanan Eksosbud dan Agama.
PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN
Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik

Kontak

Jl. Lamongrejo No.92, Lamongan, Sidokumpul, Kec. Lamongan, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur 62214


bakesbangpol@lamongankab.go.id
(0322)321706

Pengunjung

Hari Ini 0
Kemarin 0
Minggu Ini 0
Minggu Lalu 0
Bulan Ini 0
Bulan Lalu 0
Tahun Ini 0
Semua 0
#LamonganMegilan
© Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Lamongan 2023