BAGIAN PEREKONOMIAN

BAGIAN PEREKONOMIAN

Peraturan Bupati Lamongan Nomor 62 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Lamongan, maka Bagian Bagian Perekonomian memiliki tugas pokok melaksanakan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pembinaan BUMD dan BLUD, pengendalian dan distribusi Bagian Perekonomian, dan ekonomi mikro kecil.

Di dalam mengembangkan tugas pokoknya, Bagian Perekonomian  mempunyai fungsi :

a.          Penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah dibidang pembinaan BUMD dan BLUD, pengendalian dan distribusi Bagian Perekonomian, dan ekonomi mikro kecil;

b.          Penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang pembinaan BUMD dan BLUD, pengendalian dan distribusi Bagian Perekonomian, dan ekonomi mikro kecil;

c.          Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan, dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di bidang pembinaan BUMD dan BLUD, penendalian dan distribusi Bagian Perekonomian, dan ekonomi mikro kecil; dan

d.          Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Bagian Perekonomian dan Pembangunan yang berkaitan dengan tugasnya.

Bagian Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Lamongan dipimpin oleh seorang Kepala Bagian Bagian Perekonomian dengan dibantu oleh 3 (tiga) orang Kepala Sub Bagian, yaitu :

1.    Sub Bagian Pembinaan BUMD dan BLUD ;

2.    Sub Bagian Pengendalian Distribusi Bagian Perekonomian ;

3.    Sub Bagian Ekonomi Mikro Kecil.

 

Masing masing Sub Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Sub bagian yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bagian Bagian Perekonomian.

1.    Sub Bagian Pembinaan BUMD dan BLUD mempunyai tugas :

a.        Menyiapkan bahan perumusan penetapan kebijakan teknis pengelolaan BUMD dan BLUD;

b.        Menyiapkan bahan pembinaan pengelolaan BUMD dan BLUD;

c.        Melakukan analisa perkembangan dan pencapaian kinerja BUMD dan BLUD;

d.        Melakukan monitoring dan evaluasi BUMD dan BLUD ; dan

e.        Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Bagian Perekonomian sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

2.    Sub Bagian Pengendalian dan Distribusi Bagian Perekonomian , mempunyai tugas:

a.        Menyusun bahan dan data serta analisa di bidang pengendalain dan distribusi Bagian Perekonomian;

b.        Menyusun bahan perumusan kebijakan di bidang pengendalian dan distribusi Bagian Perekonomian ;

c.        Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait terhadap pelaksanaan kegiatan pengendalian dan distribusi Bagian Perekonomian;

d.        Menyusun bahan penyusunan petunjuk pelaksanaan dan pedoman umum kegiatan pengendalian dan distribusi Bagian Perekonomian; ;

e.        Melaksanakan pemantauan dan evaluasi serta pelaporan di bidang pengendalian dan distribusi Bagian Perekonomian ;

f.         Menfasilitasi dan pembinaan di bidang pengendalian dan distribusi Bagian Perekonomian ;

g.        Melaksanakan urusan tata usaha dan kepegawaian Bagian Bagian Perekonomian ; dan

h.        Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Bagian Perekonomian sesuai dengan tugas dan fungsinya.

3.    Sub Bagian Ekonomi Mikro Kecil, mempunyai tugas :

a.        Menyusun bahan dan data serta analisa di bidang ekonomi mikro kecil ;

b.        Menyusun bahan perumusan kebijakan di bidang ekonomi mikro kecil ;

c.        Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait terhadap pelaksanaan kegiatan ekonomi mikro kecil ;

d.        Menyusun bahan penyusunan petunjuk pelaksanaan dan pedoman umum kegiatan ekonomi mikro kecil;

e.        Melaksanakan pemantauan dan evaluasi serta pelaporan di bidang ekonomi mikro kecil ;

f.         Menyusun dokumen perencanaan program dan pelaporan Bagian Bagian Perekonomian ; dan

g.        Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Bagian Perekonomian sesuai dengan tugas dan fungsinya.